KabarPrestasi.com - Ketua Tunas Indonesia Raya Kota Serang, Rafli Maulana, menyerukan menyerukan perubahan cara pandang terhadap pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat edukasi dan pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), bukan semata alat pembalasan.

Seruan tersebut sejalan dengan berlakunya KUHP baru. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP warisan Belanda. KUHP baru mengedepankan alternatif penjara jangka pendek berupa pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana bersyarat.

"Hukum hari ini harus mendidik, bukan hanya membuat jera. Kalau orang keluar dari lapas tanpa keterampilan, kita hanya memindahkan masalah dari dalam tembok ke tengah masyarakat," ujar Rafli.

Kondisi lapas saat ini menunjukkan pendekatan lama tidak lagi memadai. Per Juli 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 274.761 orang, sementara kapasitasnya hanya 152.514 orang, atau kelebihan sekitar 80 persen. Menteri Imipas sendiri menyebut meningkatnya residivis sebagai tanda pemidanaan selama ini belum efektif.

Rafli memberikan contoh Norwegia, yang menerapkan prinsip normalitas, yakni hukuman hanya berupa pembatasan kebebasan, tanpa mencabut hak-hak lain narapidana. Hasilnya, tingkat pengulangan pidana di sana sekitar 18 persen dalam dua tahun setelah bebas dan 25 persen setelah lima tahun, salah satu yang terendah di dunia.

Tidak hanya itu, Belanda juga menjadi contoh karena sejak 2014 lalu, puluhan penjara di sana ditutup, antara lain berkat program pencegahan dan fokus pada reintegrasi, dengan hakim lebih banyak menjatuhkan kerja sosial, gelang elektronik, dan rehabilitasi.

"Kita tidak harus meniru persis, tapi arahnya jelas: fasilitas yang layak, pelatihan yang serius, dan jalan pulang yang terbuka bagi warga binaan," tambahnya.

Rafli mendorong pelibatan WBP secara lebih luas, termasuk dalam kegiatan di luar lapas, terutama untuk ketahanan pangan. Pondasinya sudah ada, bahwa hingga Agustus 2026, 2.774 warga binaan menerima premi total Rp1,43 miliar dari kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan, dan 1.021 orang meraih sertifikasi keterampilan bidang ketahanan pangan.

"Ini bukti warga binaan bisa produktif. Tinggal diperluas: sarana diperkuat, pelatihan ditingkatkan, dan semua WBP yang memenuhi syarat dilibatkan. Mereka bisa ikut menjaga ketahanan pangan nasional sambil menyiapkan diri kembali ke masyarakat," tegasnya. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama