KabarPrestasi.com - Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Kragilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (15/10).
Kegiatan ini mengangkat edukasi hukum mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) di kalangan masyarakat.
Kegiatan PKM tersebut merupakan bentuk kontribusi akademisi dalam memperluas pemahaman hukum di luar lingkungan kampus.
Melalui penyuluhan ini, dosen dan mahasiswa berupaya memberikan pemahaman mengenai risiko pinjaman online ilegal dan judol, termasuk potensi kerugian finansial serta dampak sosial yang dapat ditimbulkannya.
Pemilihan lingkungan sekolah sebagai lokasi kegiatan menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kesadaran hukum kepada generasi muda.
Dengan pemahaman yang memadai, siswa diharapkan mampu mengenali berbagai risiko di era digital dan lebih cermat dalam menentukan pilihan.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan pihak SMAN 1 Kragilan yang diwakili oleh Haeroni selaku Humas, mewakili Kepala Sekolah Agung Nugraha, S.Pd., M.Pd.
Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang yang berpartisipasi dalam kegiatan ini meliputi Basyarudin; Syarifah Nurul Aziizi; Tias Aprilia Hasanudin; Atika Ayu Setia Harnum; dan Andre Scondery bersama mahasiswa yang turut terlibat dalam pelaksanaan pengabdian.
Mewakili Kepala Sekolah, Haeroni sebagai Humas SMAN 1 Kragilan, mengucapkan rasa terima kasih kepada Tim Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Kampus Serang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNPAM Kampus Serang yang telah menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di SMAN 1 Kragilan. Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum bagi para siswa," ujarnya.
Selanjutnya, melalui kegiatan PKM dari Fakultas Hukum UNPAM Kampus Serang, para siswa dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital serta tidak mudah terjerumus ke dalam hal-hal negatif, khususnya pinjaman online ilegal pinjol dan judol.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, para siswa dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital serta tidak mudah terjerumus ke dalam hal-hal negatif, khususnya pinjaman online ilegal pinjol dan judol, yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Semoga edukasi ini menjadi bekal bagi siswa untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan mampu menjaga masa depan mereka agar tetap positif dan produktif”
Melalui PKM yang dilaksanakan di SMAN 1 Kragilan, Fakultas Hukum UNPAM Kampus Serang menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
Kegiatan pengabdian semacam ini diharapkan dapat menjadi sarana penerapan ilmu pengetahuan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum dan penggunaan teknologi digital secara bijak serta bertanggung jawab. ***
Posting Komentar