KabarPrestasi.com - Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Perda PK) di Kota Serang menunjukkan bahwa suatu kebijakan publik tidak pernah lahir dalam ruang yang kosong. Di balik setiap regulasi, terdapat perdebatan yang panjang dan dinamis mengenai identitas sosial, budaya, moral masyarakat, serta arah pembangunan yang hendak dibentuk oleh pemerintah daerah.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan (PK) sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya memperkuat pembangunan daerah, memperbaiki regulasi, serta menata sektor kepariwisataan agar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
Namun, pembaruan regulasi tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya mengganti aturan lama dengan aturan baru. Setiap Raperda harus diuji dari aspek filosofis, sosiologis, dan terutama aspek yuridis. Artinya, substansi Raperda harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak boleh menciptakan konflik norma, tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan tidak boleh membuka ruang kebijakan yang justru bertentangan dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi. Karena kami memandang bahwa Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif, transparan, akuntabel, serta tetap berpijak pada karakter masyarakat Kota Serang.
Dalam draf Raperda terbaru, kami menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial, khususnya Pasal 46 ayat (2) dan ayat (9), serta Pasal 59, yang menurut pembacaan kami membuka ruang terhadap kegiatan yang berkaitan dengan minuman beralkohol, termasuk pembuatan, penyimpanan, penyajian, dan kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotek, dan kelab malam. Persoalannya bukan semata-mata apakah minuman beralkohol boleh atau tidak boleh berada dalam industri pariwisata. Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah pengaturan dalam Raperda Kota Serang telah benar-benar harmonis dengan hukum nasional mengenai pengadaan, peredaran, penjualan, dan pengawasan minuman beralkohol?
Dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menempatkan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dalam kerangka pengendalian dan pengawasan untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat dari dampak penyalahgunaan minuman beralkohol. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dapat menyusun norma yang seolah-olah memberikan kebebasan tanpa batas terhadap kegiatan minuman beralkohol dengan hanya berlindung di balik nomenklatur usaha pariwisata.
Di tingkat kementerian, pengaturan perdagangan minuman beralkohol juga memiliki aturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Permendag Nomor 120 Tahun 2018 dan kemudian Permendag Nomor 25 Tahun 2019. Artinya, pengaturan daerah mengenai minuman beralkohol harus memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional tersebut.
Bahkan, persoalan ini bukan sekadar kekhawatiran KAMMI Serang. Dalam pembahasan Raperda Kota Serang pada 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten telah memberikan masukan mengenai substansi minuman beralkohol dalam draf Raperda yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Permendag Nomor 120 Tahun 2018. Fakta tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Serang dan DPRD agar tidak memaksakan pengesahan norma yang belum selesai secara harmonisasi hukum.
Dengan demikian, kami mempertanyakan: mengapa Pemerintah Kota Serang hendak memasukkan ketentuan yang berpotensi bersinggungan dengan pengendalian minuman beralkohol nasional ke dalam Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan, apabila substansi tersebut justru berpotensi menciptakan konflik norma dan persoalan implementasi di kemudian hari? Bagi kami, Perda tidak boleh menjadi pintu belakang untuk melegitimasi kegiatan yang secara sektoral telah diatur dan dikendalikan secara ketat oleh pemerintah pusat.
Kepariwisataan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 bukan hanya persoalan ekonomi dan kunjungan wisatawan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepentingan nasional. UU tersebut kini telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2025.
Kami juga menyoroti aspek perencanaan pembangunan kepariwisataan. Setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, Pasal 11A Undang-Undang Kepariwisataan menempatkan perencanaan pembangunan kepariwisataan berbasis ekosistem dengan memperhatikan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Karena itu, kami berpandangan bahwa Pemerintah Kota Serang harus memastikan keberadaan dan kedudukan RIPPARDA sebagai dokumen strategis pembangunan kepariwisataan sebelum menetapkan berbagai norma operasional yang akan menentukan arah industri pariwisata daerah. Jangan sampai Raperda PK justru mendahului arah perencanaan pembangunan kepariwisataan. Sebab, apabila aturan mengenai usaha, hiburan, destinasi, investasi, dan aktivitas pariwisata ditetapkan tanpa terlebih dahulu memiliki arah pembangunan yang jelas, maka regulasi tersebut berpotensi menjadi kumpulan izin dan larangan yang tidak memiliki desain pembangunan yang utuh.
Kami juga mengingatkan Pemerintah Kota Serang mengenai prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan daerah tidak boleh berdiri sendiri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apabila suatu ketentuan dalam Raperda memberikan ruang yang lebih luas terhadap kegiatan minuman beralkohol dibandingkan batasan dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan nasional, maka ketentuan tersebut harus dikaji ulang melalui proses harmonisasi. Pemerintah daerah tidak dapat menggunakan kewenangan otonomi daerah sebagai alasan untuk mengesampingkan norma yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Begitu pula, apabila terdapat ketentuan yang tumpang tindih dengan kebijakan provinsi, maka Pemerintah Kota Serang harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu.
Kami menemukan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sendiri memiliki regulasi yang mengatur aspek perizinan minuman beralkohol. Salah satunya terlihat dalam pengaturan kewenangan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk rekomendasi SIUP minuman beralkohol bagi distributor. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan minuman beralkohol bukan wilayah yang dapat diatur secara bebas oleh pemerintah kota tanpa memperhatikan pembagian kewenangan dan sistem perizinan yang berlaku secara nasional maupun provinsi.
Kemudian, kami juga meminta Pemerintah Kota Serang menjelaskan secara terbuka urgensi pencabutan atau penggantian Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Bahkan secara resmi, Perda Kota Serang Nomor 11 Tahun 2019 masih tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kota Serang.Apabila pemerintah hendak menggantinya dengan Raperda baru, harus terdapat argumentasi yang jelas mengenai persoalan hukum, kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan nasional, evaluasi pelaksanaan, dan kebutuhan pembangunan yang menyebabkan Perda lama tidak lagi memadai. Penggantian Perda tidak boleh sekadar menjadi perubahan nomenklatur atau perubahan arah kebijakan tanpa evaluasi yang komprehensif. Jika Perda lama masih berlaku dan pernah menjadi objek pengujian di Mahkamah Agung, maka pemerintah daerah juga berkewajiban menjelaskan bagaimana hasil pengujian tersebut menjadi bagian dari evaluasi dalam penyusunan Raperda baru.
Di luar persoalan yuridis, kami menilai terdapat persoalan filosofis yang jauh lebih mendasar. Kota Serang bukan sekadar wilayah administratif. Kota Serang memiliki identitas sosial, budaya, dan keagamaan yang kuat. Karena itu, pembangunan kepariwisataan harus memiliki karakter yang sesuai dengan masyarakatnya. Kami tidak menolak pembangunan pariwisata. Kami tidak menolak investasi. Kami tidak menolak pertumbuhan ekonomi. Tapi, yang kami tolak adalah pembangunan pariwisata yang menjadikan liberalisasi usaha hiburan sebagai ukuran kemajuan daerah.
Pariwisata Kota Serang seharusnya dikembangkan melalui kekuatan budaya lokal, wisata religi, sejarah, kuliner, ekonomi kreatif, UMKM, destinasi keluarga, ruang publik, serta berbagai potensi daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus mengorbankan identitas sosial dan budaya. Pemerintah harus mampu membedakan antara pariwisata yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata yang menghasilkan biaya sosial. Jangan sampai PAD meningkat, tetapi ketertiban sosial menurun. Jangan sampai investasi bertambah, tetapi nilai budaya melemah. Jangan sampai jumlah tempat hiburan bertambah, tetapi kualitas kehidupan keluarga dan generasi muda justru terancam.
Atas dasar pertimbangan tersebut, KAMMI Serang menyatakan sikap menolak Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana draf yang saat ini diajukan. Dalam menyambut momentum HUT Kota Serang Ke-19, Kami juga mendesak Pemkot Serang untuk:
1. Menunda pengesahan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan sampai seluruh substansi yang berpotensi menimbulkan konflik norma diselesaikan melalui proses harmonisasi hukum.
2. Melakukan kajian yuridis secara terbuka terhadap Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat (9), Pasal 59, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan minuman beralkohol serta tempat hiburan malam.
3. Memastikan seluruh ketentuan Raperda selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai perencanaan pembangunan kepariwisataan dalam Pasal 11A.
4. Melakukan sinkronisasi dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta regulasi sektoral perdagangan minuman beralkohol yang berlaku.
5. Melakukan harmonisasi dengan regulasi Kementerian Perdagangan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten, sehingga Perda Kota Serang tidak menciptakan konflik kewenangan maupun norma.
6. Memastikan RIPPARDA Kota Serang menjadi pijakan strategis dalam menentukan arah pembangunan kepariwisataan, sehingga Raperda PK tidak hanya menjadi regulasi perizinan usaha, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang terencana.
7. Membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, dengan melibatkan ulama, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku UMKM, pelaku usaha pariwisata, organisasi kepemudaan, komunitas budaya, dan masyarakat terdampak.
8. Memprioritaskan model pariwisata yang berbasis budaya, religi, keluarga, ekonomi kreatif, UMKM, sejarah, dan kearifan lokal, bukan menjadikan tempat hiburan malam sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi daerah.
9. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2019 sebelum menggantinya dengan Perda baru, termasuk menjelaskan secara terbuka alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis pencabutan atau penggantiannya. Perda tersebut saat ini masih tercatat berlaku dalam JDIH Kota Serang.
10. Tidak menjadikan investasi dan PAD sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan pariwisata. Pemerintah harus menggunakan indikator kesejahteraan masyarakat, perlindungan budaya, ketertiban sosial, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Kami meyakini bahwa otonomi daerah bukanlah kewenangan untuk membuat aturan tanpa batas. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur daerah berdasarkan hukum, kepentingan masyarakat, karakter daerah, serta tetap berada dalam sistem hukum nasional. Karena itu, jika terdapat norma dalam Raperda yang berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka pemerintah harus memperbaikinya. Jika terdapat norma yang tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat, maka pemerintah harus membuka ruang dialog. Dan jika terdapat kebijakan yang berpotensi mengubah karakter Kota Serang, maka masyarakat berhak menyampaikan kritik.
Sebagai organisasi ekstra parlementer, KAMMI Serang akan terus mengawal arah kebijakan Pemerintah Kota Serang demi terwujudnya pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kami akan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memberikan kritik, kajian, dan masukan terhadap setiap kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami juga percaya bahwa pembangunan pariwisata tidak harus mempertentangkan ekonomi dengan moral, investasi dengan budaya, ataupun kemajuan dengan nilai agama. Pemerintah justru harus mampu membangun model kepariwisataan yang menghasilkan kesejahteraan tanpa mengorbankan identitas daerah. ***
Posting Komentar