Pandi Ahmad, Aktivis Muda Banten

Oleh: Pandi Ahmad
Pendahuluan
Dewasa ini kita sering dengar banyak orang menyebut Indonesia tanah surga dikarenakan potensi dan kekayan sumber daya alamnya yang melimpah. Namun beberapa dekade belakangan kita menyaksikan kerusakan alam yang luar biasa mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan, kerusakan insfrasruktur, dan kerusakan tatanan masyarakat. Fenomena yang bisa disebut “Kerusakan Moral Ekologis” yang bukan sekedar kejadian geografis belaka, tetapi ini sebab dari keserakahan, keputusan ekonomi, dinamika politik, dan penerapan hukum yang carut-marut.

Kondisi Geografis dan Potensi Risiko Bencana
Secara geografis Indonesia berada diantara tiga lempeng tektonik besar mengakibatkan aktivitas vulkanik dan gempa yang tinggi, sementara kondisi tanah yang curam di banyak wilayah menjadikan daerah tersebut rawan tanah longsor, Pada tahun 2017 hingga tahun 2022, risiko tanah longsor meningkat dengan kategori “Tinggi”. Lain daripada itu kondisi ini diperparah oleh kerusakan alam. Pembalakan liar membuat hutan jadi gundul, proyek reklamasi juga alih fungsi lahan mengurangi potensi alam meredam bencana. Akhir November 2025, bencana banjir dan longsor melanda wilayah Sumatra, menewaskan 164 orang lebih dan memaksa sekitar 3.000 keluarga mengungsi. Dampak kerusakan sangat luas, banyak rumah dan fasilitas publik rusak berat bahkan hancur total, ribuan warga tanpa tempat tinggal dan memicu krisis sosial yang signifikan. Peristiwa ini menegaskan betapa rentannya masyarakat di daerah rawan terhadap bencana, terutama ketika mitigasi dan pengelolaan risiko belum optimal. 

Deforestasi dan Kerentanan Ekologis
Data dari analisa Greeanpeace Indonesia mencatat Indonesia kehilangan 16 juta hektare tutupan hutan dalam dua dekade terakhir akibat deforestasi dan kebakaran hutan. Yang artinya fenomena ini bukan hanya mengancam fungsi geologis dan keanekaragaman hayati, tapi juga meningkatkan resiko bencana alam. Data terbaru yang di rilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukan 2.919 kejadian bencana di seluruh Indonesia, pada Januari hingga akhir November 2025, dan 98,97% di antaranya adalah bencana hidrometeorologi. Data itu bukan hanya menunjukkan kerentanan berulang semata, melainkan kesalahan pola struktural, geografis dan manusia yang harus dievaluasi secara serius.

Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Pertama mari kita telaah pada aspek struktur penguasaan sumber daya alam dan distribusi monopoli ekonomi. Di banyak wilayah di Indonesia, tanah dipatoki, laut dipagari, hutan, serta tambang dan lahan strategis dikuasai sekelompok korporasi dan elit. Pemberian izin tambang, reklamasi, pembangunan infrastruktur, dan Perkebunan, acap kali di pengaruhi pada keuntungan materi semata, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan kemaslahatan masyarakat. Data deforestasi yang diungkap Greenpeace Indonesia untuk perkebunan dan industri, ada data historis bahwa di bawah moratorium hutan primer & lahan gambut, lebih dari 1,2 juta hektare hutan hilang, akibat kebakaran dan alih fungsi lahan, antara 2011–2018. Mega proyek yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek acap meninggalkan dampak buruk bagi lingkungan, mengakibatkan tanah kehilangan daya cengkramnya, erosi, pencemaran dan kerusakan hutan. Yang pada akhirnya Masyarakat kecil yang menerima dampak negatif yang disebabkan eksploitasi alam. Dilain sisi, korporasi atau elite ekonomi biasanya tidak terdampak kerugian langsung dari kerusakan tersebut, karena biaya dampak lingkungan dianggap “biaya tambahan” yang tidak memengaruhi keuntungan mereka.

Lemahnya Penegakan Hukum
Indonesia memiliki aturan hukum untuk menjaga lingkungan, termasuk Undang Undang Lingkungan Hidup dan regulasi kehutanan. Sayangnya, penerapan aturan ini kerap lemah, izin usaha sering dikeluarkan di kawasan yang rawan bencana, pengawasan minim, dan hukuman bagi pelanggaran lingkungan jarang dijalankan secara tegas. Data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Sepanjang periode November 2024 hingga September 2025, KLH/BPLH menangani 924 kasus pelanggaran lingkungan, dengan 47 kasus masuk tahap pidana. Selain itu, keputusan pembangunan sering dipacu oleh target jangka pendek, seperti pertumbuhan ekonomi cepat atau pencitraan proyek infrastruktur, tanpa memperhitungkan risiko bencana dan kelestarian ekosistem. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di daerah rawan harus menanggung dampak paling besar, sementara kelompok elit dan perusahaan tetap menikmati keuntungan tanpa menanggung risiko kerusakan lingkungan.

Dampak Sosial dan Ketidak Adilan Ekologis
Kerusakan alam akibat faktor-faktor diatas tidak hanya menimbulkan kerugian materil,, tetapi juga memicu masalah sosial yang serius. Dampaknya mencakup pengungsian massal, hilangnya mata pencaharian, trauma psikologis, serta generasi yang tumbuh dalam rasa takut. Secara moral dan keadilan, Kelompok yang paling terdampak bencana alam dan kerusakan lingkungan biasanya adalah mereka yang memiliki keterbatasan dalam akses sosial, ekonomi, dan politik, sehingga minim kesempatan untuk melindungi diri atau memanfaatkan sumber daya secara efektif. Kondisi ini menjadikan mereka lebih rentan terhadap dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan, sementara pihak yang mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar jarang merasakan konsekuensi secara langsung.

Kesimpulan
Kerusakan alam di Indonesia bukan semata urusan alam, ia terkait dekat dengan struktur kekuasaan, kepemilikan sumber daya, kebijakan pembangunan, dan prioritas ekonomi. Jika kita terus menerima model pembangunan yang didominasi ekonomi oligarki dan mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan keberlanjutan, maka bencana akan menjadi norma dan penderitaan akan semakin dalam. Perlu dilakukan reformasi kebijakan dan regulasi agar setiap izin usaha mempertimbangkan aspek mitigasi risiko bencana, keberlanjutan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas korporasi harus ditingkatkan, terutama terkait penggunaan lahan, reklamasi, dan kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem. Peningkatan pendidikan publik dan kampanye kesadaran lingkungan juga penting, agar masyarakat memahami risiko, hak-haknya, serta urgensi perlindungan alam. Di sisi sosial, solidaritas antarwarga perlu diperkuat melalui bantuan bagi korban bencana, dukungan rehabilitasi, dan pengembangan jaringan komunitas yang mampu menghadapi risiko secara kolektif.

 
Referensi:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2025). Data kejadian bencana di Indonesia: Januari–November 2025. Jakarta, Indonesia: BNPB. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/566573/sepanjang-2025-indonesia-alami-2919-bencana-bnpb-ungkap-hampir-99-hidrometeorologi 

Greenpeace Indonesia. (2025). Analisis kehilangan tutupan hutan Indonesia dalam dua

dekade terakhir.
https://www.greenpeace.org/indonesia/kampanye/hutan/

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). (2025). Laporan penegakan hukum lingkungan: November 2024–September 2025. Jakarta, Indonesia: KLH/BPLH. https://dml.or.id/setahun-kementerian-lingkungan-penegakan-hukum-industri-nikel-jadi-sorotan/?utm_s

Associated Press. (2025, November 28). Death toll from floods and landslides on Indonesia’s Sumatra island rises to 164. AP News. https://apnews.com/article/indonesia-sumatra-island-floods-landslides-63a2c98e991c036a78f47cee095e812f

Sugiarto, M. T., Sudarto, Prayogo, C., Maritimo, F., & Admajaya, F. T. (2025). Utilizing remote sensing and random forests to identify optimal land use scenarios and address the increase in landslide susceptibility. Sustainability, 17(9), 4227. https://doi.org/10.3390/su17094227

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama