![]() |
Pandi Ahmad, Aktivis Muda Banten |
Oleh: Pandi Ahmad
Pendahuluan
Dewasa
ini kita sering dengar banyak orang menyebut Indonesia tanah surga dikarenakan
potensi dan kekayan sumber daya alamnya yang melimpah. Namun beberapa dekade
belakangan kita menyaksikan kerusakan alam yang luar biasa mengakibatkan banyak
korban jiwa berjatuhan, kerusakan insfrasruktur, dan kerusakan tatanan
masyarakat. Fenomena yang bisa disebut “Kerusakan Moral Ekologis” yang
bukan sekedar kejadian geografis belaka, tetapi ini sebab dari keserakahan,
keputusan ekonomi, dinamika politik, dan penerapan hukum yang carut-marut.
Kondisi Geografis dan Potensi Risiko
Bencana
Secara geografis Indonesia berada diantara tiga lempeng
tektonik besar mengakibatkan aktivitas vulkanik dan gempa yang tinggi,
sementara kondisi tanah yang curam di banyak wilayah menjadikan daerah tersebut
rawan tanah longsor, Pada tahun 2017 hingga tahun 2022, risiko tanah
longsor meningkat dengan kategori “Tinggi”. Lain daripada itu kondisi ini diperparah oleh kerusakan alam.
Pembalakan liar membuat hutan jadi gundul, proyek reklamasi juga alih fungsi
lahan mengurangi potensi alam meredam bencana. Akhir November 2025, bencana
banjir dan longsor melanda wilayah Sumatra, menewaskan 164 orang lebih dan
memaksa sekitar 3.000 keluarga mengungsi. Dampak kerusakan sangat luas, banyak
rumah dan fasilitas publik rusak berat bahkan hancur total, ribuan warga tanpa
tempat tinggal dan memicu krisis sosial yang signifikan. Peristiwa ini
menegaskan betapa rentannya masyarakat di daerah rawan terhadap bencana,
terutama ketika mitigasi dan pengelolaan risiko belum optimal.
Deforestasi dan Kerentanan Ekologis
Data dari analisa Greeanpeace Indonesia mencatat Indonesia
kehilangan 16 juta hektare tutupan hutan dalam dua dekade terakhir akibat
deforestasi dan kebakaran hutan. Yang artinya fenomena ini bukan hanya
mengancam fungsi geologis dan keanekaragaman hayati, tapi juga meningkatkan
resiko bencana alam. Data terbaru yang di rilis oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukan 2.919 kejadian bencana di seluruh
Indonesia, pada Januari hingga akhir November 2025, dan 98,97% di antaranya
adalah bencana hidrometeorologi. Data itu bukan hanya menunjukkan kerentanan
berulang semata, melainkan kesalahan pola struktural, geografis dan manusia
yang harus dievaluasi secara serius.
Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Pertama mari kita telaah pada aspek struktur penguasaan
sumber daya alam dan distribusi monopoli ekonomi. Di banyak wilayah di
Indonesia, tanah dipatoki, laut dipagari, hutan, serta tambang dan lahan
strategis dikuasai sekelompok korporasi dan elit. Pemberian izin tambang,
reklamasi, pembangunan infrastruktur, dan Perkebunan, acap kali di pengaruhi
pada keuntungan materi semata, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan
kemaslahatan masyarakat. Data deforestasi yang diungkap Greenpeace Indonesia
untuk perkebunan dan industri, ada data historis bahwa di bawah moratorium
hutan primer & lahan gambut, lebih dari 1,2 juta hektare hutan hilang,
akibat kebakaran dan alih fungsi lahan, antara 2011–2018. Mega proyek yang
berorientasi pada keuntungan jangka pendek acap meninggalkan dampak buruk bagi
lingkungan, mengakibatkan tanah kehilangan daya cengkramnya, erosi, pencemaran
dan kerusakan hutan. Yang pada akhirnya Masyarakat kecil yang menerima dampak
negatif yang disebabkan eksploitasi alam. Dilain sisi, korporasi atau elite
ekonomi biasanya tidak terdampak kerugian langsung dari kerusakan tersebut,
karena biaya dampak lingkungan dianggap “biaya tambahan” yang tidak memengaruhi
keuntungan mereka.
Lemahnya Penegakan Hukum
Indonesia memiliki aturan hukum untuk menjaga lingkungan,
termasuk Undang Undang Lingkungan Hidup dan regulasi kehutanan. Sayangnya,
penerapan aturan ini kerap lemah, izin usaha sering dikeluarkan di kawasan yang
rawan bencana, pengawasan minim, dan hukuman bagi pelanggaran lingkungan jarang
dijalankan secara tegas. Data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan bahwa penegakan hukum
lingkungan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Sepanjang periode
November 2024 hingga September 2025, KLH/BPLH menangani 924 kasus pelanggaran
lingkungan, dengan 47 kasus masuk tahap pidana. Selain itu, keputusan
pembangunan sering dipacu oleh target jangka pendek, seperti pertumbuhan
ekonomi cepat atau pencitraan proyek infrastruktur, tanpa memperhitungkan
risiko bencana dan kelestarian ekosistem. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di
daerah rawan harus menanggung dampak paling besar, sementara kelompok elit dan
perusahaan tetap menikmati keuntungan tanpa menanggung risiko kerusakan
lingkungan.
Dampak Sosial dan Ketidak Adilan
Ekologis
Kerusakan alam akibat faktor-faktor diatas tidak hanya
menimbulkan kerugian materil,, tetapi juga memicu masalah sosial yang serius.
Dampaknya mencakup pengungsian massal, hilangnya mata pencaharian, trauma
psikologis, serta generasi yang tumbuh dalam rasa takut. Secara moral dan
keadilan, Kelompok yang paling terdampak bencana alam dan kerusakan lingkungan
biasanya adalah mereka yang memiliki keterbatasan dalam akses sosial, ekonomi,
dan politik, sehingga minim kesempatan untuk melindungi diri atau memanfaatkan
sumber daya secara efektif. Kondisi ini menjadikan mereka lebih rentan terhadap
dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan, sementara pihak yang
mengeksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar jarang merasakan
konsekuensi secara langsung.
Kesimpulan
Kerusakan alam di Indonesia bukan semata urusan alam, ia
terkait dekat dengan struktur kekuasaan, kepemilikan sumber daya, kebijakan
pembangunan, dan prioritas ekonomi. Jika kita terus menerima model pembangunan
yang didominasi ekonomi oligarki dan mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan
keberlanjutan, maka bencana akan menjadi norma dan penderitaan akan semakin
dalam. Perlu dilakukan reformasi kebijakan dan regulasi agar setiap izin usaha
mempertimbangkan aspek mitigasi risiko bencana, keberlanjutan lingkungan, dan
keselamatan masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas korporasi
harus ditingkatkan, terutama terkait penggunaan lahan, reklamasi, dan kegiatan
yang berpotensi merusak ekosistem. Peningkatan pendidikan publik dan kampanye
kesadaran lingkungan juga penting, agar masyarakat memahami risiko, hak-haknya,
serta urgensi perlindungan alam. Di sisi sosial, solidaritas antarwarga perlu
diperkuat melalui bantuan bagi korban bencana, dukungan rehabilitasi, dan
pengembangan jaringan komunitas yang mampu menghadapi risiko secara kolektif.
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB). (2025). Data kejadian bencana di Indonesia: Januari–November
2025. Jakarta, Indonesia: BNPB. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/566573/sepanjang-2025-indonesia-alami-2919-bencana-bnpb-ungkap-hampir-99-hidrometeorologi
Greenpeace
Indonesia. (2025). Analisis kehilangan tutupan hutan Indonesia dalam dua
dekade terakhir. https://www.greenpeace.org/indonesia/kampanye/hutan/
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). (2025). Laporan penegakan hukum lingkungan: November 2024–September 2025. Jakarta, Indonesia: KLH/BPLH. https://dml.or.id/setahun-kementerian-lingkungan-penegakan-hukum-industri-nikel-jadi-sorotan/?utm_s
Associated Press. (2025, November 28). Death toll from floods and landslides on Indonesia’s Sumatra island rises to 164. AP News. https://apnews.com/article/indonesia-sumatra-island-floods-landslides-63a2c98e991c036a78f47cee095e812f
Sugiarto, M. T., Sudarto, Prayogo, C., Maritimo, F., & Admajaya, F. T. (2025). Utilizing remote sensing and random forests to identify optimal land use scenarios and address the increase in landslide susceptibility. Sustainability, 17(9), 4227. https://doi.org/10.3390/su17094227

Posting Komentar