KabarPrestasi - Pengurus Daerah (PD) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang secara tegas menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). 

Adapun rencana revisi Perda PUK dari Pemkot Serang tersebut membuka peluang beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman keras di hotel berbintang. 

Menurut PD KAMMI Serang, kebijakan Perda PUK dari Pemkot Serang ini tidak hanya sekadar bertentangan dengan moral masyarakat, tetapi juga dapat melanggar beberapa regulasi antara lain;

1. Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan penyelenggaraan pariwisata harus melindungi nilai agama, budaya, moral, dan lingkungan;

2. Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2010 Tenang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat;

3. Peraturan Walikota (Perwali) No. 41 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 2, yang memasukkan minuman keras ke dalam kategori penyakit masyarakat.

PD KAMMI Serang menilai revisi Perda ini menunjukkan sebuah inkonsistensi kebijakan dan dapat berpotensi membuka ruang kerusakan moral generasi muda. 

Tidak hanya itu, alasan adanya revisi Perda Nomor 11 Tahun 2019 menurut Pemkot Serang bertujuan untuk mengatur usaha-usaha yang sering kali menyalahi perizinan, penegakkan sanksi yang kurang tegas hingga menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah. 

Penyalahgunaan izin usaha yang telah disebut-sebut juga sering terjadi masalah seperti pada pengawasan dan penegakkan hukum. 

Apabila Pemkot Serang memiliki sebuah ketegasan dalam perangkat pengawasan yang kuat dan berani menindak pelanggaran yang ada, tentu regulasi yang ada pun seharusnya dapat berjalan efektif tanpa perlu adanya revisi. 

Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Serang, Heryanto mengatakan bahwa kebijakan dari Pemkot Serang ini bertujuan untuk pariwisata dan ekonomi, tapi kita tahu bahwa THM dan Miras bukanlah solusi.
"Mereka bilang ini demi pariwisata dan ekonomi, tapi kita tahu, THM dan miras bukanlah sebuah solusi, mereka adalah sumber masalah. Kalau Pemkot dan DPRD memaksakan revisi ini, berarti mereka sedang melegalkan penyakit masyarakat yang sudah jelas dilarang dalam aturan yang mereka buat sendiri," katanya di Kota Serang pada Senin, 18 Agustus 2025.

Heryanto mengatakan bahwa Kota Serang yang menjadi Ibu Kota Provinsi Banten tersebut bukanlah Las Vegas dan masyarakat tidak akan tinggal diam. 

"Kota Serang bukan Las Vegas, dan rakyat Serang tidak akan tinggal diam!" tegasnya. 

Ketua Umum PD KAMMI Serang, Muhammad Abdurrohman mengatakan bahwa aturan yang telah dibuat oleh Pemkot Serang atas pelegalan THM dan peredaran Miras akan menyalahi visi dan nilai budaya dari Kota Serang. 

Adanya revisi perda Nomor 11 Tahun 2019 atas pelegalan THM dan peredaran Miras ini akan menyalahi visi dan nilai budaya lokal yang ada di kota serang itu sendiri yaitu "Menjadikan Kota Serang Madani" artinya aturan itu harus dilandaskan pada suatu aturan lain yang sudah ada dasarnya bukan malah bertentangan dengan visi yang seharusnya menjadi kota yang agamis dan memiliki nilai budaya serta norma sosial yang sudah ada. 

Lebih jauh dari itu dengan adanya revisi terhadap pelegalan THM dan Miras oleh Pemkot Serang ini akan menimbulkan polemik melebarnya tempat-tempat hiburan lain yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan tempat di sekitarnya," tambah Muhamad Abdurrohman. 
PD KAMMI Serang juga mendesak DPRD Kota Serang untuk membatalkan rencana revisi ini dan jangan sampai revisi Perda ini sampai pada tahap persetujuan. 

Tentunya, hal tersebut tidak mengutamakan kebijakan yang menjaga nilai-nilai moral Kota Serang sebagai Kota Madani. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama