Ketika seorang
kembali dari menunaikan ibadah haji mereka sering mendapatkan gelar
"HAJI" bagi laki-laki dan "HAJJAH" bagi perempuan. Namun
tahukah anda bahwa praktik ini unik, dan tidak ditemukan pada negara muslim
lainnya, secara sosial gelar ini memiliki dampak yang signifikan. Seorang yang
sudah menyandang gelar haji dan hajjah biasanya mendapatkan penghormatan lebih
di lingkungannya. Mereka dianggap sebagai individu yang lebih mendalami agama
dan memiliki pengalaman spiritual yang mendalam.
Tapi tahukan
anda sejarah tentang Penyematan gelar haji? Penyematan gelar haji merupakan
salah satu strategi kolonial Belanda untuk mengawasi jamaah haji dari
Hindia-Belanda (Indonesia). Belanda khawatir dengan orang-orang yang kembali
dari Makkah bisa mengancam kedaulatan Belanda di Nusantara, banyak diantara
mereka dianggap memicu semangat perlawanan terhadap penjajah. Terbukti dengan
beberapa tokoh besar yang bergelar haji yang mendirikan organisasi besar di
Nusantara, beberapa diantaranya adalah K.h samanhudin yang mendirikan serikat
dagang Islam pada tahun 1905, HOS (Haji Oemar said) Tjokroaminoto mendirikan
serikat Islam pada tahun 1912, dan K.h Hasyim Asy'ari mendirikan Nahdhatul
ulama pada tahun 1926.
Lantas apa
pandangan agama terhadap penyematan gelar haji? Dalam pandangan hukum Islam
penyematan gelar "HAJI" tidak termasuk dalam kewajiban dan syariat
dalam agama Islam. Dalam hal ini para ulama ber ikhtilaf( berbeda pendapat)
mengenai penyematan gelar haji ini, ada yang berpendapat gelar ini sebaiknya
tidak digunakan karena ada kekhawatiran terjadinya Riya atau kebanggaan yang
berlebihan, sebaliknya ulama lain berpendapat tidak ada larangan dalam syariat,
dalam prespektif budaya (urf) penggunaan gelar haji dibolehkan selama tidak
melanggar nilai ke ikhlasan.
Jadi pada
dasarnya penyematan gelar haji merupakan pilihan pribadi masing-masing. Yang
terpenting adalah niat tetap murni beribadah kepada Allah SWT, jika penyematan
gelar tersebut dapat mengganggu ke ikhlasan dan khawatir akan adanya rasa Riya
maka lebih baik di tinggal kan.
Disusun Oleh :
Arief Rahmatullah
Guru dan dosen
pembimbing:
Muhammad Edi
Qosim Spd.i
Angga Rosidin,
S.I.P., M.A.P.,
Zakaria Habib
Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos
Program Studi Administrasi Negara, Universitas
Pamulang (UNPAM) Kampus Serang.

Posting Komentar