Ketika seorang kembali dari menunaikan ibadah haji mereka sering mendapatkan gelar "HAJI" bagi laki-laki dan "HAJJAH" bagi perempuan. Namun tahukah anda bahwa praktik ini unik, dan tidak ditemukan pada negara muslim lainnya, secara sosial gelar ini memiliki dampak yang signifikan. Seorang yang sudah menyandang gelar haji dan hajjah biasanya mendapatkan penghormatan lebih di lingkungannya. Mereka dianggap sebagai individu yang lebih mendalami agama dan memiliki pengalaman spiritual yang mendalam.

Tapi tahukan anda sejarah tentang Penyematan gelar haji? Penyematan gelar haji merupakan salah satu strategi kolonial Belanda untuk mengawasi jamaah haji dari Hindia-Belanda (Indonesia). Belanda khawatir dengan orang-orang yang kembali dari Makkah bisa mengancam kedaulatan Belanda di Nusantara, banyak diantara mereka dianggap memicu semangat perlawanan terhadap penjajah. Terbukti dengan beberapa tokoh besar yang bergelar haji yang mendirikan organisasi besar di Nusantara, beberapa diantaranya adalah K.h samanhudin yang mendirikan serikat dagang Islam pada tahun 1905, HOS (Haji Oemar said) Tjokroaminoto mendirikan serikat Islam pada tahun 1912, dan K.h Hasyim Asy'ari mendirikan Nahdhatul ulama pada tahun 1926.

Lantas apa pandangan agama terhadap penyematan gelar haji? Dalam pandangan hukum Islam penyematan gelar "HAJI" tidak termasuk dalam kewajiban dan syariat dalam agama Islam. Dalam hal ini para ulama ber ikhtilaf( berbeda pendapat) mengenai penyematan gelar haji ini, ada yang berpendapat gelar ini sebaiknya tidak digunakan karena ada kekhawatiran terjadinya Riya atau kebanggaan yang berlebihan, sebaliknya ulama lain berpendapat tidak ada larangan dalam syariat, dalam prespektif budaya (urf) penggunaan gelar haji dibolehkan selama tidak melanggar nilai ke ikhlasan.

Jadi pada dasarnya penyematan gelar haji merupakan pilihan pribadi masing-masing. Yang terpenting adalah niat tetap murni beribadah kepada Allah SWT, jika penyematan gelar tersebut dapat mengganggu ke ikhlasan dan khawatir akan adanya rasa Riya maka lebih baik di tinggal kan.

 

Disusun Oleh : Arief Rahmatullah

Guru dan dosen pembimbing:

Muhammad Edi Qosim Spd.i

Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P.,

Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P., M.Sos

 

Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama